Jumat, Juni 27, 2025
spot_img

FAKTA TERBARU

PEDAGANG PASAR ARGOSARI MELAKUKAN AKSI MENGGALANG TANDA TANGAN UNTUK MENOLAK PERDA NO 4 TAHUN 2020, DAN MENYERAHKAN SURAT RESMI KEPADA BUPATI MELALUI DPRD GUNUNGKIDUL

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

Wonosari,( fakta9.com)_Bertempat di depan Pasar Argosari Wonosari, sejumlah pedagang pasar menggelar aksi penggalangan tanda tangan menolak kenaikan retribusi Pasar pada Selasa ( 29/9/2020) pukul 10.00 WIB.

Ketua SPSI PUK Pasar Argosari, Yuli Saptono mengatalan bahwa sesuai yang di sampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Desperindag) Kabupaten Gunungkidul, Virgilio Soriano beberapa waktu yang lalu jika penyampaian keberatan dari pedagang terkait kenaikan retribusi sebesar 30 % susai dengan Perda No 4 Tahun 2020 per September tahun ini harus disampaikan secara tertulis dan resmi pada Bupati.

“Tidak elok rasanya dilakukan kenaikan retribusi sebesar itu, ditengah pandami covid-19 saat ini.” Ujarnya.

Ketua SPSI PUK Pasar Argosari, didampingi LSM GCW Dadang Iskandar (Foto W.N/ Hart. /Fakta9.)

Ditambahkan bahwa ditengah pandemi saat ini, pedagang pasar pun juga merasakan dampak yang luar biasa secara ekonomi, dengan adanya kenaikan retribusi tersebut nantinya akan membebani para pedagang pasar.

Yuli Saptono, yang saat itu di dampingi LSM Pendamping dari Gunungkidul Coruption Watc (GCW) Dadang Iskandar melaksanakan aksi penggalangan tanda tangan dari para pedagang pasar, yang nantinya akan di sampaikan ke DPRD kabupaten Gunungkidul bersaman dengan surat resmi tentang penolakan retribusi dari para pedagang untuk dapat di sampaikan kepada Bupati.

“Saya mewakili pedagang pasar menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada Dewan, dan apapun hasilnya nanti kita akan menerima.” Tandas Yuli.

Salah satu pedagang pasar Argosari membubuhkan tanda tangan di atas spanduk ( foto: W.N/ Hart/ Fakta9)

Terpisah perwakilan LSM GCW Dadang Iskandar menyatakan bahwa apa yang diperjuangkan oleh para pedagang pasar ini cukup beralasan.

Dimana sebelum adanya Pandemi Covi-19 ini juga pernah terjadi kenaikan retribusi namun tidak ada penolakan dari pedagang. Dan diharapkan kedepan pihak-pihak terkait dapat merevisi lagi aturan-aturan yang dirasa membebani pedagang.

“Untuk menaikka retribusi mbok yo nunggu sampai pandemi ini berakhir dulu, agar perputaran ekonomi stabil dulu, sehingga pedagang tidak menjerit karena terbebani oleh kenaikan retribusi.” Punkasnya.

Reporter: Hartanto

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA