GUNUNGKIDUL, DIY (Fakta9.com)_ _// Aktivitas penambangan yang diduga belum memiliki ijin mulai muncul di wilayah Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul.
Berdasarkan pantauan dilapangan, terdapat 2 tambang urug tanah merah yang berlokasi tak jauh dari jalan nasional.
Baca Juga : Perebutan ‘Kursi Panas’ di Dapil 3 Gunungkidul, Ketua DPRD Tersingkir
Menurut pengakuan beberapa sopir truk yang berada di lokasi, jika material hasil tambang berupa tanah merah bercampur batu tersebut akan dikirim ke daerah Klaten, untuk digunakan mengurug pembangunan Tol Solo -Jogja.
“Kami kirim ke tol dengan harga Rp 37 ribu per kubik, dan kami bayar ke pihak pembego (lokasi tambang) sebesar Rp 150 ribu tiap satu rit.” Ucap salah satu sopir.
Kemudian menurut pengakuan seseorang yang mengaku sebagai koordinator galian C di wilayah Kalurahan Nglanggeran mengatakan, jika lokasi tamban urug tanah merah di dekat jalan nasional tersebut milik warga Klaten.
“Ini milik (inisial) FJ asal Klaten dan untuk media, semuanya (penanggung jawab) sudah diserahkan ke seorang oknum dari media berinisial AC.” Ucapnya.
Baca Juga : KPU Gunungkidul Laksanakan Rapat Pleno Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024
Sumber lain menyebut jika ada dua tambang di wilayah tersebut yang dikelola oleh FJ, dan semuanya belum mengantongi ijin.
“Saya belum lama disini mas, dan memang dua tambang ini milik FJ. Namun saat ini FJ baru di Polda belum bisa kita hubungi.” Jelasnya.