Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Buron Selama 2 Tahun Dokter Gadungan di PSS Sleman Ditangkap

Advertisementspot_img

SLEMAN, DIY, (Fakta9.com)__//Sempat buron selama 2 tahun Elwizan Aminudin sang dokter gadungan yang telah menipu club-club sepak bola ternama Tanah Air ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Sleman pada 24 Januari 2024.

Ia ditangkap usai dilaporkan oleh manajemen klub sepakbola PSS Sleman pada 3 Desember 2021 silam usai kedoknya menjadi dokter gadungan terbongkar.

“Sudah ditangkap saat pulang kerumahnya di Cibodas, Bogor (Jawa Barat) “ujar Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi saat jumpa pers di Mapolresta Sleman, Selasa (30/01/2024).

Baca juga : Relawan Prabowo-Gibran Gelar Tebus Murah Sembako di Gunungkidul


Dalam melancarkan aksinya dokter gadungan ini memalsukan ijazah dari Universitas Syiah Kuala Aceh dengan No: 5752/UN11/WA.01.00/2021.

Terbongkarnya kasus ini karena adannya cuitan di media sosial Twitter dari seorang kardiolog Muhammad Iqbal Amin melaluinakun @iqbalamin89 yang menyebut jika Elwizan Aminudin tidak terdaftar dalam aplikasi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) selaku operator kompetisi Liga 1 serta PSS Sleman pun kemudian melakukan penelusuran dan terbukti Elwizan tidak memiliki ijazah kedokteran yang terdaftar

“Pada November 2021 beredar kabar bahwa tersangka ini bukanlah dokter dan ini sudah mendapatkan klarifikasi dari Universitas Syah Kuala Banda Aceh,” ungkapnya.

Selain di PSS Sleman, Elwizan juga sempat melakukan penipuan dengan menjadi dokter gadungan di klub lokal Persita, Barito Putera, Bali United, PS Tira, Kalteng bahkan juga pernah jadi tim medis Timnas Indonesia U-19.

Berdasar hasil penyelidikan Polisi, sebelum menjadi dokter gadungan, ternyata Elwizan merupakan seorang kondektur Bus di daerah Tangerang serta pemilik usaha warung kelontong.


Baca juga : Jokowi Resmikan Jalan Inpres di Gunungkidul


Selama menjadi dokter gadungan Elwizan mendapatkan gaji sebesar Rp 15 juta hingga Rp 25 juta dari PSS Sleman.

Akibat perbuatanya tersangka Elwizan Aminudin dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 Tahun atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA