Gunungkidul (Fakta9.com)_ _//Aktifitas penambangan batu di lokasi Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Sampang, Gedangsari, Gunungkidul, dilaporkan warga masyarakat ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Baca Juga : Overhead, Mobil Grand Livina Terbakar di Depan Balai Kalurahan Patuk
Menanggapi laporan aduan masyarakat pada 13 November 2023 lalu, pihak Kejari Gunungkidul telah memanggil pemerintah kalurahan Sampang, serta pihak yang melakukan aktivitas penambangan.
“Sebelumnya telah kita panggil Pamong Kalurahan dan saat ini kita panggil warga serta pihak PT untuk kita lakukan klarifikasi.” Ujar Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Sendy Pradana Putra, Senin (29/01/2024).
Selain melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak terkait, Kejari Gunungkidul juga telah mengkroscek lokasi tambang yang berada di wilayah Kalurahan Sampang.
“Benar lahan TKD. Untuk luasnya kami belum tau, kami masih melakukan koordinasi dengan BPN.” Ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Sendy, jika saat dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi, Lurah Sampang mengakui jika yang digunakan untuk penambangan merupakan lahan TKD.
“Ia (Lurah Sampang) mengakui jika yang di tambang merupakan TKD seluas 600 meter persegi.” Ungkapnya.
Baca Juga : Alami Masalah Keluarga, Seorang Anggota Bhayangkari Lakukan Percobaan Bunuh Diri
Setelah dilakukan klarifikasi ke semua pihak, Kejari Gunungkidul baru akan melakukan lidik guna mengetahui lebih dalam tentang kasus penggunaan TKD di Kalurahan Sampang.
“Setelah semua di klarifikasi, maka kita akan dapatkan keterangan pasti. Setelah itu segera kita lidik.” Pungkasnya.