BANTUL, DIY, (Fakta9.com)__/Salah satu Kalurahan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah menjadi perhatian publik disebut oleh Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud MD ketika acara debat Capres dan Cawapres yang digelar pada 21 Januari 2024 lalu.
Kalurahan Panggungharjo, terletak di wilayah Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, DIY, dan memiliki 14 Padukuhan.
Pemerintah Desa membentuk BUMDes yang bergerak dalam pengolahan sampah. Sampah tersebut dikelola mulai dari dipilah, didaur ulang, dan dijual. Sampah-sampah organik diubah menjadi pupuk dan sampah non organik diubah jadi bahan kerajinan.
Baca juga : Alami Masalah Keluarga, Seorang Anggota Bhayangkari Lakukan Percobaan Bunuh Diri
Sehingga dalam bidang pendidikan kalurahan ini pernah menggagas Kartu Pintar dan inovasi Pembayaran Uang SPP dengan sampah.
Prestasi Tingkat Nasional
Pada tahun 2014 Kalurahan Panggungharjo meraih juara 1 lomba desa tingkat nasional serta menjadi nominator penerima Eagle Award Tahun untuk Kampoeng Dolanan.
Di tahun 2017 meraih juara 1 nasional dalam lomba UP2K PKK, juara 2 lomba Bina Keluarga Lansia, serta lomba Unspoken Talent Night Festival Theater Inklusi.
Tahun 2018 meraih juara 1 nasional lomba gapoktan berprestasi serta desa inspiratif versi Kemendesa.
Kalurahan Panggungharjo memiliki 2 cagar budaya yaitu Panggung Krapyak di pedukuhan Krapyak Kulon serta Yoni berupa candi peninggalan Zaman Hindu di pedukuhan Ngireng-ireng
Berdasarkan SK Gubernur DIY nomor 262/KEP/2016 Kalurahan Panggunggungharjo telah dinobatkan menjadi Kalurahan Budaya.
Banyak acara budaya atau kesenian yang diadakan di sana, baik yang digelar oleh masyarakat maupun bekerja sama dengan masyarakat atau organisasi dari luar desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2021 lalu menetapkan Kalurahan Panggungharjo, sebagai pilot project Desa Antikorupsi di Indonesia.
Baca juga: Akan Lakukan Aksi Tawuran, Sekelompok Pelajar di Tangkap Polisi
Kalurahan ini telah memenuhi 5 komponen dan 18 indikator penilaian berdasarkan ketentuan yang telah tercantum dalam Buku Panduan Desa Anti Korupsi yang meliputi penguatan tatalaksana pemerintahan, penguatan pelaksanaan, penguatan pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Dan luar biasanya lagi, untuk mengapresiasi kinerja kalurahan ini setiap triwulan (3 bulan) memberikan penghargaan terhadap perangkat desanya. Tentusaja pengukuran ini didasarkan atas hasil capaian kinerja dan pemenuhan jam kerja dari perangkat desa selama 3 bulan.
Berdasar hal tersebut diatas, maka sangat pantas kalurahan Panggungharjo mendapat predikat kalurahan terbaik di tingkat nasional, sehingga diharapkan dapat menjadi contoh daerah lain dalam mengembangkan potensi yang ada demi kesejahteraan masyarakat.
Sumber : Wikipedia
www.panggungharjo.desa.id
bantulkab.go.id