Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

KENAIKAN RETRIBUSI PASAR SEBESAR 30 PERSEN, DAN IURAN SAMPAH SEBESAR 400 PERSEN TELAH DISEPAKATI

Advertisementspot_img

Wonosari, (fakta.com)-Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tetap menaikan retribusi sampah dan pasar pada tahun 2020 ini. Meski kenaikan sendiri hanya 30 persen, jumlah ini tergolong kecil lantaran Pemkab sebelumnya menetapkan kenaikan sebesar 100 persen. Namun begitu, kebijakan tersebut telah disepakati antara perwakilan asosiasi pedagang pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gunungkidul, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul, dan sejumlah staf Pemkab Gunungkidul dalam audiensi yang digelar Jumat (18/09/2020) pagi tadi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gunungkidul, Johan Eko Sudarto mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah menerima keluh kesah dan rasa keberatan dari para pedagang pasar di Gunungkidul  atas penerapan kebijakan kenaikan retribusi. Pemerintah kemudian meresponnya dengan mencari solusi.

“Keluh kesah mengenai keberatan itu sudah kita dengar sejak awal. Tapi jika peraturan ini tidak diterapkan tentu saya yang salah. Dimana nanti justru menyebabkan kerugian negara dan adanya temuan lainnya,” kata Johan Eko Sudarto.

Adapun setelah dilakukan hitungan dan agar peraturan anyar yakni perda nomor 4 tahun 2020 juga terlaksana sebagaimana mestinya, disepakati untuk kenaikan retribusi sebesar 30 persen. Meski telah disepakati, nantinya dari tim akan melakukan pengajuan ke Bupati untuk segera menerbitkan keputusan anyar.

“Naiknya tidak 100 persen lagi tapi 30 persen per keputusan anyar diterbitkan. Itu tentu butuh waktu untuk penyusunan dan tahapan lainnya. Jadi sebelum keputusan 30 persen itu turun, sesuai dengan perda yang ada retribusi tetap harus dibayarkan dengan nominal kenaikan 100 persen,” jelas dia.

Perlu adanya kerjasama yang baik untuk menyikapi hal ini. Selain tahapan untuk menyusun regulasi anyar, pemerintah juga membutuhkan waktu dalam membuat karcis ataupun perlengkapan lainnya.

“Retribusi itu dibayarkan per hari saat mereka (pedagang) jualan. Kalau mereka langsung pulang tentu tidak dikenakan biaya lain, akan tetapi kalau mereka meninggalkan dagangan di kios atau los tentu akan dikenakan tarif retribusi,” tambahnya.

Menurutnya, dalam penerapan kenaikan retribusi ini pemkab sendiri juga dilematis. Pasalnya kondisi ekonomi memang tidak stabil jika akan menaikkan retribusi. Namun demikian, jika kenaikan retribusi tidak diterapkan maka pemkab menyalahi aturan.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, Agus Priyanto mengatakan, untuk kenaikan retribusi sampah sendiri saat ini sudah tidak ada masalah. Meski untuk kenaikannya sebesar 400 persen akan tetapi nominalnya juga sangat kecil. Dimana, semula 100 rupiah sekarang menjadi 500 rupiah saja.

“Retribusi yang ditarik itu nanti juga akan kembali ke pedangan sendiri to. Setelah audiensi ini ada rencana justru pengelolaan sampah akan dilakukan oleh kemantren sendiri dengan begitu nanti akan jauh lebih mudah dalam pengolahan dan pengelolaan,” ucap Agus.

Wakil Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia Gunungkidul, Suparman mengatakan, para pedagang memang merasa keberatan dengan penerapan kenaikan retribusi. Untuk itu meminta pemerintah untuk lebih meninjau kembali kebijakan yang diterapkan terlebih kondisi ekonomi sedang tidak pasti.

Pasar Argosari

“Untuk kesepakatan tadi retribusi tetap naik tapi jumlahnya tidak 100 persen lagi. Hanya 30 persen, yang kita harapkan memang perlu adanya jalan tengah dalam penerapan aturan baru yang berlaku,”tutupnya.

Untuk kios dari Rp 250 per meter persegi berubah menjadi Rp 325 per meter persegi. Kemudian untuk los dari Rp 200 per meter persegi menjadi Rp 260 rupiah per meter, plataran dari 150 rupiah per meter persegi menjadi Rp 195. Begitu pula dengan retribusi masuknya hewan ke pasar hewan juga mengalami perubahan. Daftarnya, hewan besar menjadi Rp 2.600 per ekor, hewan kecil menjadi Rp 455 rupiah per ekor, sedangkan unggas menjadi Rp 130 per ekornya.

Kemudian untuk retribusi persampahan, los dan pelataran dari Rp 100 per hari menjadi Rp 500 per hari. Kios pertokoan dari Rp 6.000 per bulan jadi Rp 750 per hari. Kios warung makan dari Rp 5.000 per bulan menjadi Rp 750 per hari dan kios jasa layanan dari  Rp 5.000 jadi Rp 750 per harinya

Penulis : Redaksi

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA