Ponjong (Fakta9.com)_ _// Salah satu pekerjaan konstruksi yang terletak di rest area Kalurahan Bedoyo Kapanewon Ponjong langgar Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, sebab berdasarkan pantauan awak media di lokasi pekerjaan tidak nampak papan nama proyek.
Hal tersebut juga diakui oleh salah satu pekerja yang sedang mengerjakan bangunan gasebo.
Baca juga : Kalurahan Ngalang Akan Mempunyai Icon Budaya Senilai Rp 1,2 Miliar
“Pekerjaan sudah berjalan satu bulan untuk gasebonya, sedangkan untuk lokasi joglo sudah empat bulanan. Terkait papan nama dan besaran anggaran kita tidak tahu, yang tau ketua TPKnya serta orang Kalurahan.” Ujar Wareko, Selasa (08/08/2023) siang.
Terpisah, Praptadi selaku ketua TPK dalam pekerjaan itu membenarkan jika di lokasi tersebut belum di pasang papan nama.
“Proyek tersebut dibiayai dengan anggaran BKK Danais, kalau anggranya sekitar Rp 150 juta, yang tau pasti pak carik. Dan untuk papan nama baru kita pesan.” Ucapnya.