Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Curi Iphone dan Kamera, Residivis Kembali Masuk Bui

Advertisementspot_img

BANTUL (Fakta9.com)_ _// Unit Reskrim Polsek Kasihan berhasil membekuk pelaku pencurian iPhone dan kamera yang beraksi di sebuah toko di Kasihan Bantul.

Dalam kasus pencurian ini, polisi mengamankan BD (33) yang merupakan seorang residivis pencurian sepeda motor.


Baca Juga : Satgas Berani Hidup Tidak Maksimal, Heri Nugroho “Jika Masih Ada Berarti Gagal”


Kapolsek Kasihan, AKP Nandang Rochman didampingi Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, mulanya pihak kepolisian menerima laporan tentang pencurian yang menimpa RDR (20) warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

“Korban tidak sadar barangnya hilang namun ketika ia melihat email, ada foto orang lain yang masuk. Setelah itu korban baru menyadari jika Handponenya telah hilang.” Terang AKP Nandang saat jumpa pers di Mapolsek Kasihan, Rabu (11/1/2023).

Mendapat laporan tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kasihan melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi tentang keberadaan obyek yang dilaporkan.

“Pada 5 Januari 2023 dilakukan pencarian dan menemukan saksi yang kedapatan membawa handphone itu. Setelah dilakukan interograsi ternyata handphone tersebut diperoleh dari BD.” Ungkapnya.

Kemudian polisi mencari kebaradaan BD di rumahnya yang beralamat di Tegalrejo, Yogyakarta. Dan saat diintrogasi, BD mengaku dan membenarkan telah menggunakan kamera dan handphone yang ia temukan di jalan, namun sudah dijual kepada orang lain.

“Menurut pengakua pelaku, Handpone dan kamera tersebut ditemukan di sekitar TKP dan telah dijual, uangnya pun sudah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.” Ujar Kapolsek.

Baca Juga : Warga Tanjungsari Tangkap Terduga Klithih Yang Membawa Senjata Tajam


AKP Nandang Rochman menambahkan jika polisi juga berhasil mengamankan dua barang bukti yaitu 1 unit handphone iPhone 7 dan 1 unit kamera merk Sony seri A7 8.

“Pengakuannya nemu, sehingga kami sangkakan Pasal 362 KUHP dan lantaran praduga itu hasil curian kami sangkakan lagi Pasal 372 KUHP, namun apabila dikemudian hari dia tetap mengaku menemukan atau bahkan berubah mendapatkan dari orang lain, saya menambahkan Pasal 480 KUHP dengan tujuan melapis perbuatan agar dia bisa dijerat karena sudah merugikan orang lain.” Paparnya.

Sumber Ig@ polresbantuldiy dan poldajogja

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA