GUNUNGKIDUL (Fakta9.com)_ _// Penerepan sistem E-Tilang di Kabupaten Gunungkidul sudah dimulai sejak beberapa tahun lalu, namun sistem Etle belum di berlakukan.
Baca Juga : Seorang Gadis Warga Semanu Menjadi Korban Percobaan Pemerkosaan Oleh Tetangganya Sendiri
Disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Martinus Griavinto Sakti bahwa sistem E-Tilang sudah diberlakukan sejak awal Bulan Maret 2017 lalu dengan tujuan penerapan E-tilang tersebut untuk menghidarkan praktik suap menyuap dalam penindakan pelanggar lalulintas.
“Jadi E-Tilang itu kita ke depankan karena nanti setiap pelanggaran yang dilakukan masyarakat, dendanya harus langsung dibayar ke Bank, sehingga tidak ada lagi yang menitip ke anggota kepolisian.” Jelasnya pada hari Kamis (14/07/2022).
Setiap petugas kepolisian yang di lapangan memiliki aplikasi E-Tilang di handpone masing-masing, maka setiap pelanggaran yang terjadi akan dicatat melalui aplikasi tersebut, dan nantinya pelanggar akan menerima kode untuk membayar denda tilang beserta besarannya.
Baca Juga : Sekap dan Perkosa Gadis, Warga Bantul Dipolisikan
Akan tetapi pelanggar tetap diberikan pilihan apakah akan menjalani sidang atau langsung membayar denda ke Bank yang telah ditunjuk.
“Misal memilih sidang, petugas akan tetap memberikan lembar merah dan dicatat dalam E-tilang, dan pelanggar juga akan diberikan nomor BRI virtual akun untuk pembayaran dendanya.” Paparnya AKP Martinus Griavinto Sakti.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa terkait penerapan Etle di Kabupaten Gunungkidul, dirinya menjawab belum diberlakukan, pihaknya masih menunggu perangkat dari Korlantas, kemudian setelah perangkat sudah siap, maka akan disosialisasikan dan selanjutnya pelaksanaan.
“Memang E-tilang sudah namun Etle belum, kami masih menunggu perangkat dari Korlantas, untuk datangnya kapan, kami juga belum tau.” Kata AKP Martinus Griavinto Sakti.
Dipaparkan bahwa Etle merupakan sistem kamera canggih yang bisa mendeteksi pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Nantinya, kamera tersebut akan merekam pelanggaran yang terjadi dan kemudian akan memasukannya ke dalam database, kemudian data tersebut akan terintregrasi dengan data yang dimiliki Samsat, sehingga akan diketahui identitas pelanggar berdasarkan dari Nomor Polisi kendaraan. Kemudian pihak kepolisian akan mengirim surat tilang ke alamat pemilik kendaraan untuk dikonfirmasi lebih lanjut.
“ETLE itu menggunakan suatu perlengkapan kamera canggih yang bisa meng-capture setiap pelanggaran yang terjadi. Seperti halnya pelanggaran menggunakan Handpone saat berkendara, tidak mengenakan sabuk pengaman, pelanggaran rambu lalu lintas dan pelanggaran terhadap kecepatan.” Ungkapnya.