Senin, Desember 23, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Menjelang Hari Raya, Pengusaha Wajib Berikan THR Terhadap Karyawannya

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, (FAKTA9.COM)_ _// Tunjangan Hari Raya (THR) adalah penghasilan selain gaji yang berhak didapatkan karyawan dari pihak pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan.

Berkaitan dengan hal itu, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV /2022 tertanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR bagi pekerja atau buruh perusahaan, yang isinya perusahaan diminta untuk memberikan THR tahun 2022 secara kontan kepada pekerja/buruh.


Baca Juga : Kapolres Gunungkidul Pimpin Sertijab Beberapa Perwira Polisi


Sementara itu Staf seksi Hubungan Industrial Ketenagakerjaan Dinas Tenaga kerja Kabupaten Gunungkidul, Budi Hartana,SE ketika di konfirmasi di ruang kerjanya membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima Surat Edaran mengenai.

“Selanjutnya surat edaran dari kementrian tenaga kerja langsung di berikan kepada perusahaan yang ada di Gunungkidul untuk segera di tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku” Jelasnya, Selasa (19/042022)

Budi Hartana menyampaikan, setelah melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi selanjutnya pihaknya menghimbau kepada perusahaan untuk segera memberikan THR kepada seluruh karyawan menjelang hari raya idul fitri 1443H di tahun ini.

“Dari hasil pantauan di lapangan, sudah banyak pemilik usaha yang sudah memeberikan hak tunjangan hari raya terhadap karyawannya.” Imbuhnya.

Ketika disinggung mengenai sanksi yang akan di berikan kepada pemilik usaha yang tidak memberikan THR, pihaknya akan membuka posko aduan dan layanan konsultasi bagi seluruh karyawan yang belum menerima hak mendapatkan THR.

Seandainyan ditemukan adanya perusahaan yang tidak memberikan THR terhadap karyawannya maka akan segera dilakukan mediasi atau penyelesaian melalui dinas tenaga kerja provinsi.


Baca Juga : Kontraversi Pembangunan Tugu Tobong Gamping Untuk Gantikan Patung Pengendhang, Akademisi: ‘Patung Tobong Sebaiknya Tidak Dikerjakan.’


Lebih lanjut, disampaikan oleh Budi Hartana, jika Dinas Tenaga Kerja Gunungkidul tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan THR terhadap karyawannya.

“Untuk sanksi sepenuhnya adalah kewenangan dari pengawas Disnaker Provinsi, ketika sanksi di jatuhkan maka Disnaker Kabupaten mengikuti nota dari Disnaker Provinsi.” Pungkasnya.

Penulis: Yono_ Fakta9.com

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA