GUNUNGKIDUL (fakta9.com)_ _// Simpang siur tentang akan di undurnya Pemilu 2024 terjawab sudah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pada hari Rabu (14/02/2024) sebagai tanggal pemungutan suara Pemilu 2024.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara.
Baca Juga : Setelah Sempat Alami Koma, Korban Tabrak Lari di Hutan Tleseh Meninggal Dunia
Disampaikan oleh Ketua KPU Gunungkidul, Ahmad Ruslan Hani bahwa pemilu serentak yang dimaksud ialah penyelenggaraan pemungutan suara pada pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota, serta anggota DPD RI.
“Hari pemungutan suara sudah ditetapkan namun untuk peraturan KPU tentang jadwal pelaksanaan dan tahapan belum ditetapkan,” Jelasnya ketika dihubungi awak media melalui pesan Whatshaap, Senin (11/04/2022).
Lebih lanjut, Ahmad Ruslan mengatakan bahwa pemungutan suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, juga akan diselenggarakan pada Tahun 2024 yaitu Bulan November.
“KPU pusat belum menetapkan secara resmi tanggal akan diselenggarakan Pilkada, namun yang pasti pada Bulan November,” Paparnya.