Wonosari(fakta9.com) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gunungkidul tahun ini menargetkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 4.000 bidang tanah. Hal ini sesuai dengan keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kepala BPN Gunungkidul, Ahmad Suroyo di ruang kerjanya, Selasa (08/03/2022) menyampaikan program PTLS di tahun 2022 sudah dimulai. Dan di Kabupaten Gunungkidul mendapatkan kuota sebanyak 4000 bidang tanah.
Baca Juga : Bejat!! Ayah Tiri Akui Cabuli Anak Berulang Kali, Keluarga Belum Lapor Polisi
Hal ini tentunya jauh lebih sedikit dibanding dengan program PTSL di tahun 2021 lalu.
“Tahun ini (program PTSL) sudah dimulai. Jumlahnya jauh lebih sedikit dibanding tahun lalu. Di tahun 2021 jumlahnya 56.000, dan di tahun 2022 hanya mendapatkan kuota 4000 bidang tanah. ” Jelasnya.
Dilanjutkan Ahmad Suroyo, jika jumlah kuota ini ditentukan oleh Kementerian ATR/BPN pusat, dan pihaknya yang nantinya akan menentukan lokasinya.
“Yang jelas BPN gunungkidul tinggal menerima dari pusat dengan berbagai kriteria, di sini hanya menentukan lokasinya saja,” Ungkapnya.
Ditahun 2022 ini PTSL dimungkinkan akan disasarkan di tiga wilayah Kalurahan, yaitu Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari, Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan, dan Kalurahan Logandeng, Kapanewon Playen.
Baca Juga : Miliki Riwayat Sakit Stroke, Warga Macanmati Gantungdiri
Terpisah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Heru purnomo menambahkan untuk biaya sertifikasi ditentukan oleh pemerintah Kalurahan masing-masing sesuai dengan Peraturan Bupati No 47 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
“Tentang syarat-syarat dan pembiayaan dalam program PTSL ditentukan oleh masing-masing kalurahan sesuai dengan peraturan Bupati no 47 tahun 2017.” Lanjutnya.