Minggu, Desember 22, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Antisipasi Penularan Covid-19 Diwilayahnya, Panewu Nglipar Himbau Posko PPKM Diaktifkan Kembali.

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

Nglipar (Fakta9.com)_ _// Meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 varian Omicron di Kabupaten Gunungkidul belakangan ini, menyebabkan sepasang pengantin di wilayah Kalurahan Nglipar, Kapanewon Nglipar gagal melangsungkan pernikahan pada beberapa waktu yang lalu.

Pasalnya, saat pengantin laki-laki melakukan pemeriksaan sweb antigen sebagai salah satu syarat untuk melaksanakan  ijab qobul, ternyata hasilnya positif.


Baca Juga : Semar Gunungkidul Berharap Adanya Keterbukaan Dalam Informasi Pembiayaan Program PTSL


Selain itu, karena sebelumnya pihak keluarga juga sudah mengumpulkan warga sekitar untuk melakukan persiapan acara resepsi, sehingga menimbulkan klaster penularan Covid-19 varian Omicron di wilayah tersebut

Penghulu KUA Kapanewon Nglipar Nuryanto Ruaidi ketika di konfirmasi, Kamis (17/02/2022) menjelaskan untuk mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19 di kalangan pengantun, maka pasangan yang akan mengajukan rekomendasi nikah, hendaknya untuk selalu menerapkan pola hidup sehat serta patuh protokol kesehatan.

Selain itu, bagi pasangan yang akan melangsungkan Ijab Qobul, dalam waktu 1×24 jam sebelumnya harus melakukan pemeriksaan sweb antigen.

“Dan diharuskan dalam jangka waktu 1X24 jam untuk melakukan swab Antigen seperti yang telah di tentukan dari kementrian Agama,” pungkasnya.

Terpisah, Panewu Nglipar Muhamad Setyawan Indriyanto, memberikan himbauan kepada pasangan yang akan melangsungkan pernikahan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, pasangan pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan, seyogyanya dalam pelaksanaanya dibagi menjadi dua tahap.

Pertama, adalah melangsungkan ijab qobul terlebih dahulu, baru menyelenggarakan acara resepsi pernikahan.  Itupun juga diselenggarakan di hari berbeda dan harus memperhatikan protokol kesehatan yang ada.

“Sebaiknya ijab qobul dulu, kemudian ketika memang akan mengadakan resepsi pernikahan atau pesta hendaknya diselenggarakan di waktu yang tidak bersamaan, itupun tetep sesuai protokol kesehatan, ” terangnya , Rabu(17/02/2022).

Hal ini dimaksudkan, untuk menekankan laju penularan Covid-19 di wilayah Kapanewon Nglipar.

Dilanjutkan oleh Muhammad Setyawan, pihaknya juga menghimbau kepada setiap wilayah Kalurahan untuk mengaktifkan kembali posko PPKM mikro.


Baca Juga : Penerapan Status PPKM Level 3 Varian Omicron, Sekda Gunungkidul: Masih Menunggu Instruksi Gubernur


“Posko sebagai pusat perencanaan, koordinasi, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penanganan Covid-19 dalam skala mikro, dilaksanakan dengan pendekatan kesepakatan, komunitas, gotong royong, kompak, dan adaptif.” terangnya.

Adapun fungsi yang pertama Posko PPKM Mikro menurut Panewu Nglipar adalah pencegahan. Melalui tugas tersebut, masyarakat harus memiliki edukasi dan pemahaman tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan konsisten sebagai upaya pencegahan.

Oleh karena itu,  meminta semua komponen yang bertugas di dalam Posko PPKM Mikro agar dapat memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat secara menyeluruh.


Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA