PONJONG ( fakta9.com ) _ _// Jajaran Polres Gunungkidul mengamankan sebelas orang saat melakukan penggerebegan di salah satu rumah warga yang digunakan sebagai ajang tempat perjudian, 8 Februari 2022 lalu.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, AKP Suryanto jika penggerebekan yang dilakukan oleh personil Sat Samapta dan Sat Reskrim Polres Gunungkidul tersebut setelah mendapatkan informasi masyarakat terkait adanya perjudian di wilayah Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Ponjong.
Baca juga : Setahun Lebih Selesai Dibangun, Tiga Jembatan di Nglipar Belum Diresmikan
“Setelah ada informasi masyarakat, lalu kita lakukan penggerebekan di salah satu rumah warga yang digunakan sebagai ajang judi jenis dadu.” Terangnya.
Benar saja setelah petugas mendatangi lokasi ternyata perjudian masih berlangsung, sehingga petugas langsung mengamankan sebelas orang dan barang bukti berupa sejumlah uang, alat untuk judi dadu, serta tikar.
Dilanjutkan oleh AKP Suryanto, jika dari sebelas orang yang berhasil diamankan, empat orang merupakan pelaku judi, sedangkan tujuh orang lainya sebagai saksi.
“Sebelas orang yang berhasil diamankan, empat orang merupakan pelaku perjudian.” Jelasnya.
Baca Juga : Penerapan Status PPKM Level 3 Varian Omicron, Sekda Gunungkidul: Masih Menunggu Instruksi Gubernur
Empat orang penjudi tersebut masing-masing berinisial S, serta SJ keduannya merupakan warga Kapanewon Ponjong. Kemudian F dan K adalah warga dari wilayah Kapanewon Semanu.
Saat ini para pelaku diamankan di Mapolres Gunungkidul guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP
Danar_fakta9.com