WONOSARI, (Fakta9.com)–//Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, tetap melarang kegiatan perayaan Tahun Baru 2022, meski pemerintah pusat membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 pada libur akhir tahun.
“Berdasarkan hasil rapat Forkompimda, mengamanatkan agar jangan ada perayaan saat pergantian malam tahun baru.” Jelas Sekretaris Daerah Gunungkidul Drajad Ruswandono, Jumat (24/12/2021)
Baca Juga :Kantor Kalurahan Kosong Saat Jam Kerja, Kabag Hukum Akan Berikan Sanksi Tegas.
Pemkab bakal menutup wilayah Alun-alun Wonosari menjelang malam pergantian tahun. Dimana biasanya di setiap malam pergantian tahun, di Alun-alun tersebut selalu dijadikan tempat untuk pesta kembang api.
“Alun-alun tidak dibuka untuk umum mulai 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.Dan dilarang untuk melakukan pesta kembang api.” ujarnya.
Baca Juga: Tanah Tak Bertuan Dibangun Kios Oleh Pemerintah Kalurahan Piyaman
Namun demikian, Drajad Ruswandono mengatakan objek wisata dan jasa usaha pariwisata di Gunungkidul tetap dibuka supaya sektor ekonomi tetap tumbuh. Ia meminta masyarakat mengedepankan protokol kesehatan (prokes). Tak terkecuali bagi wisatawan yang akan datang ke Gunungkidul.
“Kami harap wisatawan tetap mentaati protokol kesehatan serta mengikuti syarat perjalanan yang ada, seperti penggunaan aplikasi peduliLindungi, dan penerapan ganji/genap bagi wisatawan yang menggunakan kendaraan pribadi.” Pungkasnya
Redaksi_fakta9.com