Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

7 Pelaku Penyebaran Konten Pornografi, Ngandang di Mapolda DIY

Advertisementspot_img

SLEMAN, (Fakta9.com)_ _// Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (Ditreskrimsus Polda DIY) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyebaran konten yang melanggar kesusilaan atau pornografi terhadap anak di bawah umur.


Baca Juga : Seorang Gadis Warga Semanu Menjadi Korban Percobaan Pemerkosaan Oleh Tetangganya Sendiri


Diterangkan oleh Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Roberto Pasaribu bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula ketika adanya laporan dari Agung Risamanto tentang adanya dugaan tindak kejahatan terhadap anak, eksploitasi dan distribusi materi pornografi dan kesusilaan yang dilakukan lewat media sosial dan aplikasi percakapan.

“Mendapatkan laporan itu, selanjutnya pada tangggal 21 Juni 2022 Penyidik Subdit V/Siber Ditreskrimsus melakukan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi serta melakukan analisa hasil Digital Forensik dalam perkara dugaan tindak pidana penyebaran konten yang melanggar kesusilaan atau pornografi terhadap anak di bawah umur.” Terangnya (Rabu, 13/07/2022).

Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saks-saksi dan hasil Digital Forensik ditemukan adanya grup WhatsApp yang terdapat dugaan aktivitas berbagi konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur maupun dewasa yang diduga mengandung muatan melanggar kesusilaan dan pomografi, dengan nama grup dengan nama grup WhatsApp “GCBH”“ dan “BBV”.

“Bebekal informasi tersebut, anggota Ditkrimsus Polda DIY melakukan pengejaran dan penyelidikan, sehingga berhasil menangkap 7 tersangka dengan peran yang berbeda.” Tandasnya.

Diungkapkan lebih lanjut oleh Kombes Pol Roberto Pasaribu, bahwa tersangka yaitu DS merupakan pembuat group Whatsapp dengan nama “GCBH” dan membagikan link group tersebut ke media sosial Facebook, SD merupakan Admin dari group Whatsapp, serta AR, DD dan ABH merupakan anggota group Whatsapp GCBH yang mengunggah dan membagikan video yang memiliki muatan konten Pornografi terhadap anak dan dewasa.

Sementara itu di Group Whatshaap “BBV”, berhasil diamankan AR dan AN yang merupakan anggota group dan berperan untuk mengunggah serta membagikan video yang memiliki muatan konten Pornografi terhadap anak dan dewasa.

“Dalam melancarkan aksinya para tersangka menggunakan nama samaran dan mengaku seolah-olah teman sebaya korban yang sekiranya dapat membuat nyaman korban, hingga berujung mengajak korban untuk melakukan tindakan yang melanggar kesusilaan.” Paparnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).


Baca Juga : Kepergok Saat Melakukan Aksi Pencurian, Seorang Pemuda Diseret ke Kantor Polisi


Dengan adanya peristiwa tersebut, Kombes Pol Roberto Pasaribu menghimbau agar orang tua senantiasa mengawasi anak-anaknya dalam bermain media sosial dan menggunakan aplikasi di telepon pintar saat ini, karena kejahatan siber dengan modus operandi mencari anak dibawah umur untuk diajak berkomunikasi melalui video call, bahkan dirayu untuk menjadi korban melanggar kesusilaan, bisa terjadi kepada anak siapa saja.

“Jangan pernah memberikan sarana komunikasi kepada anak dibawah umur tanpa diawasi dengan ketat pada saat menggunakan, baik game online, sarana media sosial online atau seluruh konten di media online, dikarenakan peredator anak mengintai anak-anak kita, maka kontrol orang tua sangat dibutuhkan.” Pungkasnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA