Rabu, Juni 25, 2025
spot_img

FAKTA TERBARU

3 Pelaku Perniagaan Hewan Langka Berhasil Diamankan Ditreskrimsus Polda DIY

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL (fakta9.com)_ _// Dalam Konfrensi Pers yang dilaksanakan di area penangkaran Rusa di wilayah Tahura Bunder, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul, anggota Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogya (DIY) berhasil mengamankan 3 pelaku dalam kasus perniagaan hewan langka dalam kurun waktu Bulan Januari 2022 sampai Bulan Maret 2022. Rabu (16/03/2022).

Wadir Krimsus Polda DIY Wakil, AKBP FX Endriadi menerangkan penangkapan ke 3 pelaku yakni AP (32), FCW (16) dan FAW (26) adalah berkat kerjasama anggota Ditreskrim Polda DIY, BKSDA Yogyakarta dan anggota Cyber Polda DIY.


Baca Juga : Nyolong Kayu di Hutan Negara, Warga Giring Diringkus Polisi


Bahkan ada 2 tersangka lagi yang sampai saat ini masih dalam penyelidikan karena diketahui memelihara dan memperagakan satwa yang dikemas dalam bentuk mini zoo (kebun binatang kecil) tanpa disertai dokumen yang sah.

“Ketiga pelaku beserta barang bukti 22 satwa dilindungi dan 2,5 Kg kulit (sisik) trenggiling itu diamankan pada waktu dan tempat yang berbeda, sedangkan untuk 2 tersangka lainya masih kami lakukan penyelidikan serta pengembangan karena belum memiliki dokumen sah kepemilikan satwa,” Paparnya.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa ketiga pelaku tersebut menjual satwa dilindungi melalui media sosial Facebook (FB) dengan sistem COD.


Baca Juga : Ditinggal Mandi, Honda Vario Raib di Gondol Maling


Lebih lanjut, AKBP FX Endriadi menyampaikan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 60 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, Koordinator Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY, Uut Budiarto berharap kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi satwa yang sudah langka tersebut dan melaporkan kepada pihak berwajib bila mendapati adanya transaksi jual beli satwa yang dilindungi.

“Peran masyarakat sangatlah penting dalam pelestarian hewan dan tumbuhan langka,” Jelasnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA