Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

143 Lurah di Gunungkidul Dilantik Bupati

Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Bupati Gunungkidul telah resmi mengukuhkan dan melantik 143 Lurah di Hotel Santika, Logandeng, Playen, Rabu (26/06/2024) siang.


Baca Juga : Mayat Wanita Posisi Tangan Terikat Ditemukan di Dalam Lubang Aliran Air


Disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Gunungkidul, Sujarwo jika pada saat ini Bupati Sunaryanta melantik 143 Lurah dari 144 Kalurahan.

“Satu Kalurahan yang belum memiliki Lurah, yaitu Ngloro Kapanewon Saptosari.” Ujarnya.

Dilanjut, bahwa pelantikan itu dilaksanakan berdasarkan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.

“Salah satu poin penting dalam UU Desa terbaru ialah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun serta dapat menjabat paling 2 kali masa jabatan secara berturut – turut.” Paparnya.

Dirinya berharap dengan ditambahnya masa jabatan Lurah ini dapat memberikan stabilitas kepemimpinan dan waktu yang lebih panjang bagi Lurah untuk merumuskan dan melaksanakan program pembangunan Kalurahan yang berkelanjutan.

“Semoga Lurah yang memperoleh tambahan masa jabatan dapat bekerja melayani masyarakat dengan baik.” Ungkapnya.

Baca Juga : Seluruh Jaga Warga di Kabupaten Gunungkidul Telah Dikukuhkan


Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta dalam sambutannya menyampaikan jika pelantikan itu dilakukan berdasarkan ketentuan Undang – Undang terbaru tentang masa jabatan Lurah serta berdasarkan surat edaran Mentri Dalam Negeri.

“Saya berharap kepada semua Lurah di Kabupaten Gunungkidul untuk meningkatkan kinerjanya dalam melayani masyarakat.” Tegasnya.

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA