Jumat, Maret 29, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Operasi Ketupat Progo 2022, Tidak Ada Penyekatan Arus Mudik di Gunungkidul

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

GUNUNGKIDUL (fakta9.com)_ _// Untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat selama perayaan Idul Fitri 1443 H, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akan melaksanakan Operasi Ketupat Progo 2022.

Yang mana selama libur lebaran 2022 ini masyarakat diberi kelonggaran untuk merayakan hari raya Idul Fitri dengan berkumpul bersama keluarga.


Baca Juga : Wakil Presiden RI Resmikan Fasilitas Riset Pangan BRIN Sebagai Laboratorium Rujukan Riset Halal Indonesia


“Kegiatan mudik tidak dilarang dan tidak dilakukan penyekatan.” Jelas Bupati Gunungkidul, sesuai dengan Amanat Kapolri.

Oprasi Ketupat Progo 2022 dengan tema Wujud Sinergi Polri Dengan Instansi Terkait Untuk Menjamin Masyarakat Aman dan Sehat Dalam Perayaan Idul Fitri 1443 H ini akan berlangsung selama 12 hari mulai tanggal 28 April hingga 9 Mei 2022 mendatang.

Sedangkan untuk antisipasi arus mudik petugas juga akan disiagakan mulai tanggal 10 hingga 17 Mei 2022 mendatang.

Pelaksanaan pengamanan Idul Fitri ini tidak terlepas dari kebijakan pemerintah, melalui Innstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang diberlakukan dari tanggal 19 April hingga 9 Mei 2022, serta Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi, yang berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022.

Sunaryanta juga berpesan kepada semua pihak terkait untuk bisa bekerjasama serta berkolaborasi dengan baik, guna membantu kelancaran kegiatan Oprasi Ketupat Progo tahun 2022.


Baca Juga : Menuju Indonesia Sehat Dengan Vaksinasi Covid – 19, Kapolri Pimpin Zoom Meeting di Ponjong


“Lakukan pengamanan secara profesional dan humanis, serta berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dimanapun dan kapanpun,” Tegasnya.

Sementara itu, bagi para pengelola tempat wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan, dihimbau untuk memasang dan menerapkan aplikasi peduli lindungi, serta memperketat penerapan prokes.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA